Menyoal Ganja di Kehidupan Kita

ILEGAL, begitulah keberadaan ganja ke ruang-ruang privat kita. UU Narkotika No. 35 tahun 2009 menetapkan ganja sebagai narkotika golongan I, yang bersifat adiktif dan berbahaya bagi pemakainya. Di mata hukum, dalam UU Narkotika No. 35 tahun 2009, ganja termasuk jenis narkotika yang dilarang digunakan secara bebas, bahkan untuk kepentingan pelayanan kesehatan sekalipun (Pasal 8 ayat 1). Alasan yang sering kali dijadikan landasan medis UU tersebut adalah kandungan tetrahidrokanabinol (THC) yang menyebabkan pemakainya kecanduan dan merusak sel-sel otak hingga tersiksa secara fisik. Di samping itu, disebabkan juga ganja mengandung zat psikoaktif (zat memabukkan) yang bisa menghilangkan kesadaran akal penggunanya. Di luar ranah hukum, ganja diilegalkan karena sifatnya yang memabukkan itu sebagai tindakan yang amoral. Bahkan ada upaya keras dari kelompok dan organisasi, baik sipil maupun keagamaan, untuk melakukan 'perang suci' terhadap tumbuhan yang bernama latin Cannabis Sativa ini. Apa sebenarnya salah tanaman ganja ini?

Dalam pengantar buku ini, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, seorang spiritualis dan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, memberi pandangan berbeda dari sudut pandang agama. “Tiada ciptaan Tuhan yang sia-sia, termasuk pohon ganja,” tulisnya merujuk pada kitab suci Surah Asy-Syu’ara’ ayat 7 yang berbunyi: "Dan apakah mereka tidak memperhatikan bumi, berapakah banyaknya kami tumbuhkan di bumi itu pelbagai macam tumbuh-tumbuhan yang baik." Dalam pengantar pendeknya itu, ia memberi pembenaran dan pembelaan kepada tanaman ganja dari tuduhan selama ini. Tuduhan ini kemudian dinamai oleh penyusun buku ini sebagai proses kriminalisasi pada ganja, sesuatu yang justru merugikan masyarakat Indonesia sendiri pada akhirnya.

Mengapa bisa demikian? Tim dari Lingkar Ganja Nusantara (LGN) sebagai penyusun buku ini membangun argumentasinya lewat narasi sejarah yang merentang panjang sejak 12.000 tahun lampau. Bahwa sejatinya, tanaman ganja memiliki hubungan baik dengan masyarakat mulai dari Asia, Afrika, Eropa, Amerika, serta sejak masyarakat Sumeria, Mesir Kuno, Jepang, hingga masyarakat Aceh. Hubungan baik itu tercitra dalam berbagai macam hal.

Yang utama, eratnya hubungan ganja dengan kesehatan (materia medica). Minyak dari biji ganja terbukti obat yang ampuh untuk mengobati sakit telinga (di zaman Mesir Kuno), sakit kulit, menyembuhkan keseleo, patah tulang dan pengeroposan tulang (di masyarakat Aceh) hingga menyembuhkan kanker kulit. Penyakit Alzheimer yang menyerang orang di atas usia 50 tahun dengan tanda-tanda melemahnya memori otak lalu diikuti lumpuhnya olah pikir dan berbicara, ternyata dapat diobati dengan enzim yang ada pada tanaman ganja. Rabun senja karena penyempitan pembuluh darah, dapat diperbaiki dengan mengkonsumsi ganja karena mengisap ganja akan memperlebar pembuluh darah di mata. Bukti-bukti medis ini, dibeberkan lewat pencantuman sumber buku dan sejarah, sekali lagi untuk membuktikan bahwa khasiat medisnya bukanlah isapan jempol.

Hubungan baik dengan masyarakat kedua yang menjadi bukti adalah menyangkut serat yang bisa dihasilkan oleh pohon ganja. Manfaat yang ini memiliki bukti yang hidup sampai sekarang di masyarakat Jepang. Pakaian, tali tambang kapal, tambang tali, kertas, pada zamannya menggunakan tanaman ganja.

Dalam buku ini coba dibuktikan bahwa salinan-salinan kitab suci sekalipun, dalam masyarakat Turki-Ottoman, ditulis di lembaran kertas berbahan ganja. Bahkan kertas yang digunakan sebagai lembaran Declaration of Independence masyarakat Amerika juga terbuat dari serat ganja.

Hubungan baik lain adalah berkaitan dengan spiritualitas. Ganja dipersepsi sebagai tanaman suci, yang bahkan dalam masyarakat Mesir Kuno, ganja merupakan lambang dari dewi ilmu pengetahuan. Bukti-bukti dalam ritual keagamaan lain juga ditunjukkan lewat serangkaian fakta yang tidak diragukan sumbernya.

Lalu mengapa terjadi semacam pembalikkan atas situasi ini? Tim LGN menuding hal ini sebagai bagian dari konspirasi. Di bagian kajian ekonomi politik tanaman ganja dibeberkan bahwa proses kriminalisasi ini berawal dari sejumlah keputusan bisnis/industri.

Dua manfaat dari tanaman ganja yakni minyak nabati dari biji, serta serat kuat dari batangnya merupakan sumbernya. Pada tahun 1930, Amerika sedang dilanda krisis ekonomi, lalu timbullah pemikiran, bagaimana mendapatkan uang sebanyak-banyaknya untuk menyembuhkan krisis. Lalu keluarlah ide untuk memonopoli pasar industri tekstil.

Langkah pertama, membuat dan memperbanyak industri serat sintesis (terkenal sebagai DuPont) di penjuru Amerika. Kedua, membuat undang-undang pelarangan ganja (Marijuana Tax Act) pada tahun 1937. Maksudnya dilarang ditanam apalagi digunakan sebagai serat maupun obat. Ketiga, UU pelarangan itu kemudian dipropaganda melalui tangan PBB agar seluruh anggotanya menerapkan UU tersebut. Itu berarti ada maksud tersembunyi di balik propaganda tersebut agar negara-negara anggota PBB tidak memproduksi serat alami dari ganja, melainkan hanya membeli serat sintesis dari Amerika.

Kajian hukum atas Marijuana Tax Act ini kemudian yang berentet melahirkan merebaknya undang-undang kriminalisasi pada ganja di banyak negara. Namun, di Amerika sendiri, pada saat ini sedang berlangsung upaya menghapus Marijuana Tax Act atas dasar akan menghilangkan konflik yang terjadi antara hukum federal dan peraturan hukum di keenambelas negara bagian di AS yang telah melegalkan penggunaan ganja secara terbatas di bawah pengawasan dokter. Ini juga akan memungkinkan pemerintah negara bagian yang ingin melegalkan dan mengatur sepenuhnya penggunaan ganja. Dalam hal ini pemerintah negara bagian dapat mengatur kepemilikan, produksi dan distribusi ganja untuk orang dewasa tanpa campur tangan pemerintah federal. Sampai hari ini, perjuangan legalisasi belum final.

Tampilan sampul buku ini seharusnya bisa lebih menarik lagi. Papan tulis dan kapur terlalu menyederhanakan isinya. Mengenai isinya, dua pertiga buku ini berisi kajian sosio-historis hubungan baik antara ganja dan masyarakat, sedang sepertiga sisanya dibagi dua untuk manfaat medis dan persoalan ekonomi politik di balik pelarangan ganja di dunia, yang dimotori oleh Amerika Serikat. Ditulis dengan bahasa yang formal, tidak tendensius, para penyusun tidak tergoda untuk membalas dengan menggunakan bahasa yang meletup. Semua informasi ditulis dengan bukti dan sumber yang memadai. Nyaris seperti penulisan tesis ilmiah.

Terus terang dari sisi pembaca, buku ini menyajikan informasi yang langka dan jarang ditemui berkaitan dengan hal positif mengenai ganja. Sesuatu yang tertutupi selama ini oleh berbagai tuduhan yang tebal seperti kabut. Ia membuka borok di dalam kampanye anti ganja. Akan tetapi selepas membaca, buku ini justru akan melahirkan banyak pertanyaan. Ia menciptakan gegar pada 'status quo' yang bila tidak digunakan secara benar oleh motivasi baik di balik upaya melegalkan ganja, justru akan disalahtafsirkan oleh banyak pihak.

DETIL BUKU
Hikayat Pohon Ganja: 12.000 Tahun Menyuburkan Peradaban Manusia
karya Tim Lingkar Ganja Nasional (LGN)
Terbit Desember 2011 oleh Gramedia Pustaka Utama
ISBN:
9789792277272
Binding: Paperback
Tebal: 386 halaman
Rating: 2/5



6 balasan:

Helvry Sinaga mengatakan...

masih kontroversi yah, apalagi berkaitan dengan belum didukung dengan regulasi yang membolehkan penggunaan pohon ganja untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Unknown mengatakan...

Di Indonesia, gerakan ini bisa jadi lemah. Disodorkan studi sejarah sekian banyak, mana ada yang berhasil sih. Harus dengan upaya lebih, tepat di jantung permasalahannya. Tim LGN harus berani uji materi hukum, sosialisasi ke universitas, dll. Insiden Pandji soal ganja di acara launchingnya, dari sudut pandang kampanye, malahan memperkeruh upaya baik ini.

Anonim mengatakan...

Pada zaman dahulu Tanaman candu bisa menyebabkan kelaparan dikarenakan orang lebih memilih menanam candu yang harganya lebih mahal ketimbang tanaman pangan, perbedaan harga ini dapat memicu beralihnya petani tanaman pangan ke tanaman candu, ini tentu saja menjadi sangat BERBAHAYA jadi wajar saja kalau jenis tanaman candu atau yang sejenis dilarang

Rafi mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
Unknown mengatakan...

Hidup LGN��

Posting Komentar

 
Konten blog Fans Berat Buku bersifat personal.
Template Blogger Theme dari BloggerThemes Desain oleh WPThemesCreator